Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, AM (26), seorang kontraktor di perusahaan tersebut, melarikan diri ke Sulawesi Selatan usai menghabisi nyawa korban. Istrinya, ER (31), membantu AM kabur.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa rasa kesumat dan dendam mendorong AM mengajak teman – temannya untuk membunuh korban. AM merasa kesal karena korban menegur kinerjanya yang buruk sebagai kontraktor.
Pembunuhan ini berawal saat AM kepergok mencuri tembaga oleh korban. Saat itu, korban menegur AM dan memintanya untuk menghentikan aksinya. Merasa tersinggung dan tidak terima akan kata – kata WF. Lima pelaku kemudian menyerang korban menggunakan parang dan pisau yang ia bawa dengan menusuk korban beberapa kali.
Korban berusaha melawan dan sempat berlari keluar mess, namun apalah daya AM terus mengejarnya dan menghujaninya dengan tusukan tiada henti. Korban akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi bersimbah darah dan penuh dengan luka tusukan.
Setelah menghabisi nyawa korban, AM panik dan melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Istrinya membantu aksi dari AM ini dengan cara menyembunyikan AM di rumah keluarga ER di Kabupaten Gowa.
Upaya pelarian AM tidak berlangsung lama. Denga sangat mudah Tim gabungan dari Polres Morowali dan Polda Sulawesi Tengah berhasil membekuknya di kediaman istrinya di Gowa pada 11 Juli 2024. Pihak berwenang juga telah menangkap empat pelaku lainnya, yaitu LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29).
Saat ini, pihak berwenang telah menahan para pelaku di Mapolres Morowali dan akan menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.