OJK Cabut Izin Pinjol Nakal Ini : Akur Dana Abadi Resmi Tutup

OJK Cabut Izin Pinjol

On The Street News – thegardenbarnhouse.com – OJK Cabut Izin Pinjol Nakal Ini : Akur Dana Abadi Resmi Tutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) per tanggal 3 Juli 2024.

OJK  cabut izin pinjol Akur Dana Abadi sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Selain itu, tindakan ini mencerminkan upaya berkelanjutan OJK dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Selain itu, pencabutan izin usaha ini menjadi tindakan tegas OJK dalam menertibkan industri fintech lending dan melindungi konsumen dari praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, OJK terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar peratura\

Kronologi Pencabutan Izin Usaha:

  • 2023: OJK melakukan pemeriksaan terhadap Akur Dana Abadi dan menemukan beberapa pelanggaran peraturan.
  • Februari 2024: OJK memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha kepada Akur Dana Abadi.
  • Mei 2024: Akur Dana Abadi mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK.
  • 3 Juli 2024: OJK resmi mencabut izin usaha Akur Dana Abadi.

Alasan Pencabutan Izin Usaha:

OJK mencabut izin usaha Akur Dana Abadi karena beberapa alasan, yaitu:

  • Permohonan pengembalian izin usaha: Akur Dana Abadi sendiri yang mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.
  • Pelanggaran peraturan OJK: Akur Dana Abadi terbukti melanggar beberapa peraturan OJK, di antaranya:
    • Peraturan OJK Nomor 15/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
    • Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2020 tentang Perlindungan Konsumen dalam Layanan Jasa Keuangan
    • Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
    • Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna (KYC) oleh Penyelenggara Layanan Jasa Keuangan
  • Terdapat indikasi pelanggaran terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TP-T).
Lihat Juga  Paylater BCA Makin Diminati! Penyaluran Pinjaman Melonjak 61%

OJK Cabut Izin Pinjol

Dampak Pencabutan Izin Usaha:

Pencabutan izin usaha Akur Dana Abadi memiliki beberapa dampak, yaitu:

  • Akur Dana Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha LPBBTI.
  • Akur Dana Abadi wajib menyelesaikan semua kewajibannya kepada pemberi pinjaman dan pihak lainnya.
  • OJK akan melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian kewajiban Akur Dana Abadi.
  • Konsumen Akur Dana Abadi tidak dapat lagi melakukan pinjaman baru.
  • Konsumen Akur Dana Abadi harus menyelesaikan pinjaman yang sudah ada sesuai dengan perjanjian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pinjol lainnya untuk:

  • Mematuhi semua peraturan OJK.
  • Menjalankan kegiatan usaha dengan tata kelola yang baik.
  • Melindungi hak-hak konsumen.
  • Mencegah TPPU dan TP-T.

OJK juga menghimbau masyarakat untuk:

  • Berhati-hati dalam memilih pinjol.
  • Memastikan pinjol yang dipilih terdaftar dan berizin di OJK.
  • Memahami dengan cermat perjanjian pinjol sebelum menandatanganinya.
  • Tidak meminjam uang dari pinjol ilegal.

OJK mencabut izin usaha Akur Dana Abadi sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Selain itu, tindakan ini mencerminkan upaya berkelanjutan OJK dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Selain itu, pencabutan izin usaha ini menjadi tindakan tegas OJK dalam menertibkan industri fintech lending dan melindungi konsumen dari praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak meminjam uang dari pinjol ilegal. Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar peraturan.