On The Street News – thegardenbardenhouse.com – Korupsi Railink Station: Direktur Perusahaan Konstruksi Ditangkap. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu. Direktur CV Bangun Restu Bersama, JC, telah ditahan karena diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek Railink Station yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Kronologi Penahanan
Petugas telah menahan JC pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan. Proyek pengembangan Railink Station yang dikelola PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu diduga telah disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan tindakan korupsi. Pelaksanaan proyek konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti yang terungkap dalam laporan audit.
Kejaksaan menyatakan bahwa perusahaan tersangka telah melakukan penyimpangan pada proyek tahun anggaran 2019 dengan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas rendah. Selain itu, ditemukan pula praktik subkontrak yang tidak sah yang menyebabkan pembengkakan biaya dan kerugian negara.
Modus Operandi
Penyidikan menemukan bahwa JC, selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama, telah memanipulasi data pekerjaan dan biaya. Mereka melakukan penggelembungan biaya (mark up) pada beberapa item pekerjaan dan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berkompeten tanpa izin pengelola proyek utama.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan kontrak awal. Kondisi ini tidak hanya merampas keuangan negara, melainkan juga menurunkan kualitas pembangunan fasilitas.
Tanggapan Kapolres dan Tindakan Hukum
Kapolres Medan menegaskan bahwa pihaknya telah menahan JC karena memiliki dua alat bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik. Kapolres juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan kejaksaan guna mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku lainnya ke pengadilan.
“Penahanan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi. Kita harus melaksanakan proyek-proyek strategis seperti pengembangan Railink Station dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini sampai mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Medan.
Langkah Selanjutnya
Penyidik akan menahan JC selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk melanjutkan proses penyidikan. Pihak kejaksaan juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, baik dari internal PT Angkasa Pura II maupun pihak subkontraktor yang bekerja sama dengan CV Bangun Restu Bersama.
Hukuman penjara maksimal 20 tahun menanti JC jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melalui penangkapan JC, Kejaksaan ingin memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya dan mencegah terjadinya kasus serupa.
Penutup
Kasus korupsi pengadaan jasa konstruksi Railink Station Kualanamu ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor infrastruktur yang merugikan negara. Pengusutan tuntas dan penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan korupsi serupa.