On The Street News – thegardenbarnhouse.com – Influencer Tipu-tipu Rp 71 Miliar, Ternyata Penipu Ulung?. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil langkah tegas terhadap influencer saham bernama Ahmad Rafif Raya.Investor menduga influencer ini gagal mengelola dana mereka sebesar Rp 71 miliar.
Satgas Pasti menghentikan kegiatan Ahmad Rafif dalam mengelola dana investasi setelah menemukan sejumlah pelanggaran terkait kegiatan investasinya.
Kronologi Kejadian
Akibatnya, keluhan investor yang tidak bisa mencairkan dana titipan mereka kepada Ahmad Rafif mencuat di media sosial. Ahmad Rafif merupakan seorang influencer yang selalu menyarakan untuk berinvestasi dan sekaligus menawarkan produk investasinya kepada para followersnya.
Mengetahui hal tersebut, Satgas Pasti segera melakukan pemanggilan terhadap influencer tipu-tipu Ahmad Rafif untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Karena tidak memiliki lisensi resmi untuk menawarkan investasi dan menawarkan produk dari perusahaan yang tidak terdaftar di OJK, Satgas Pasti meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dan mengembalikan dana para investor yang sudah melakukan investasi kepada perusahaannya atau kepadanya secara pribadi.
Pelanggaran yang Dilakukan
Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas Pasti menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Rafif, di antaranya:
- Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola dana investor.
- Melakukan praktik investasi ilegal.
- Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar kepada investor.
Langkah Satgas Pasti
Setelah melakukan penyelidikan, Satgas Pasti kemudian memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam mengelola dana investor dan mengembalikan seluruh dana investor.
Satgas Pasti juga akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan agar hak-hak investor terlindungi.
Imbauan untuk Masyarakat
Oleh karena itu, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi.
Sebagai langkah pencegahan, pastikan untuk berinvestasi hanya melalui lembaga atau pihak yang resmi dan memiliki izin dari OJK.